![]() |
Afrianingsih Putri. |
Oleh Afrianingsih Putri.
AKTUAL7News.com | Padang - Indikasi geografis (IG) adalah sebuah tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi yang disebabkan oleh asal usul tersebut. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi dari suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama yang terkait. Ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk di pasar. Di Indonesia, beberapa kopi telah berhasil mendapatkan status IG, seperti kopi Gayo dari Aceh pada tahun 2010 dan kopi Toraja dari Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Di Sumatera, selain kopi Gayo, beberapa kopi lainnya juga telah mendapatkan status IG, di Sumatera Utara terdapat Kopi Robusta Sikalang, Kopi Arabika Tanah Karo, Kopi Arabika Sumatera Simalungun, Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Sumatera Lintong, Kopi Arabika Tapanuli Utara, Kopi Arabika Sipirok, Kopi Arabika Sumatera Mandahiling, di Provinsi Jambi terdapat Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Provinsi Bengkulu terdapat Kopi Robusta Sumatera Merangin, Kopi Robusta Kepahiang, Kopi Robusta Rejang Lebong, dan di Sumatera Selatan terdapat Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Ogan Komering Ulu Selatan, Kopi Robusta Lampung.
Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi berkualitas di Indonesia. Daerah-daerah seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman, Agam, dan Tanah Datar menghasilkan kopi dengan cita rasa yang khas dan kompleks. Kopi dari Solok misalnya, terkenal dengan rasa yang lembut, keasaman yang seimbang, dan aroma yang kuat. Namun, tanpa status IG, kopi asal Sumatera Barat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan resmi yang bisa meningkatkan nilai jual dan daya saingnya di pasar global.
Pada tahun 2015, upaya untuk meningkatkan reputasi kopi asal Sumbar telah dilakukan dengan pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis kopi Sumatera Arabika Minang Solok. Pembentukan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 552-493-2015 tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Sumatera Arabika Minang Solok. Namun, dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (https://ig.dgip.go.id/) yang diakses sampai tanggal 14 Juli 2024 masih belum ditemukan data mengenai indikasi geografis kopi Minang Solok.
Di Sumatera Barat, baru "Bareh Solok" dan "Songket Silungkang" yang memiliki status Indikasi Geografis. Proses mendapatkan status IG tidaklah mudah. Diperlukan penelitian yang mendalam untuk membuktikan bahwa kopi dari daerah tersebut memang memiliki karakteristik unik yang disebabkan oleh faktor geografis. Selain itu, perlu ada upaya kolaboratif antara pemerintah, petani, produsen, dan lembaga terkait untuk mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Mengapa Kopi Sumatera Barat perlu Indikasi Geografis.
Sejumlah kopi yang dibudidayakan di Sumatera Barat, bisa mendapatkan IG. Keberadaan IG ini penting karena : a) Adanya Perlindungan Hukum: Hal ini untuk memberikan kepastikan bahwa kopi Minang akan mendapatkan perlindungan hukum yang manyatakan bahwa hanya kopi yang benar-benar ditanam dan diproduksi di daerah tersebut yang bisa menggunakan nama misalnya “Kopi Minang Solok”. Ini mencegah penyalahgunaan nama oleh produk-produk lain yang tidak memenuhi standar kualitas yang sama. b) Peningkatan Nilai Tambah: Produk dengan IG biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Konsumen bersedia membayar lebih untuk produk yang memiliki reputasi dan kualitas yang terjamin.
Dengan status IG, kopi Minang bisa mendapatkan harga premium di pasar, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan produsen lokal. c)Peningkatan Daya Saing: Di pasar internasional, kopi dengan IG lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen. Ini memberikan keuntungan kompetitif bagi kopi Minang dibandingkan dengan kopi dari daerah lain yang belum memiliki IG. Kopi Gayo dan kopi Toraja telah membuktikan bahwa IG dapat membuka akses yang lebih luas ke pasar ekspor.
d) Pelestarian Tradisi dan Kualitas: Status IG mendorong produsen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk mereka. Ini termasuk penggunaan teknik budidaya tradisional yang telah terbukti menghasilkan kopi berkualitas tinggi. Dengan demikian, IG berkontribusi pada pelestarian tradisi lokal dan peningkatan standar produksi. e) Promosi dan Branding: IG juga merupakan alat promosi yang efektif. Status ini dapat digunakan dalam strategi branding untuk membangun citra positif dan unik bagi kopi Minang di mata konsumen.
Dengan branding yang kuat, kopi Minang dapat menarik lebih banyak perhatian dan minat dari konsumen global. Upaya untuk Mendapatkan Indikasi Geografis Dalam proses mendapatkan IG, perlu dilakukan langkah-langkah yang bukan hanya melibatkan satu atau dua pihak saja. Upaya yang dilakukan untuk mendapatkan IG : 1) Penelitian dan Dokumentasi: Melakukan penelitian mendalam tentang karakteristik unik kopi Minang, termasuk aspek rasa, aroma, dan teknik budidaya. Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti pendukung dalam permohonan IG.
2) Kolaborasi: Membentuk tim kerja yang terdiri dari pemerintah daerah, asosiasi petani kopi, produsen, dan akademisi untuk bersama-sama mengajukan permohonan IG. Kolaborasi ini memastikan bahwa semua aspek permohonan terpenuhi dan prosesnya berjalan lancar. 3) Peningkatan Kapasitas: Memberikan pelatihan dan edukasi kepada petani dan produsen kopi tentang pentingnya IG dan cara mempertahankan kualitas produk. Peningkatan kapasitas ini akan memastikan bahwa standar kualitas tetap terjaga.
4) Promosi dan Sosialisasi: Melakukan kampanye promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya IG bagi kopi Minang. Ini juga termasuk sosialisasi kepada konsumen tentang manfaat membeli produk dengan IG. 5)Evaluasi dan Pengawasan: Setelah mendapatkan status IG, penting untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa standar kualitas tetap terjaga dan tidak ada penyalahgunaan nama. Indikasi geografis adalah alat yang penting untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah kopi Sumatera Barat di pasar global.
Dengan status ini, kopi Minang dapat memperoleh pengakuan resmi yang akan membuka peluang lebih besar di pasar internasional. Sudah saatnya kopi Minang asal Sumatera Barat mendapatkan pengakuan yang layak melalui status IG, mengikuti jejak kopi Gayo dan kopi Toraja yang telah berhasil membangun reputasi global mereka. Status IG tidak hanya meningkatkan nilai tambah produk tetapi juga melindungi warisan budaya dan tradisi lokal yang berharga. (Afrianingsih Putri, Dosen Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Andalas)
0Komentar