Aksi Damai Menetawai Terang yang di lakukan oleh Organesasi KNPI , GAMNI, GMNI, Ansor, PP, Pemuda Katolik, GAMKI bersama Warga Tuaepjat Kesal Dengan Pemadaman (PLN) Mentawai yang tidak sesuai dengan jadwal pemadamannya.
Kekecewaan mendalam tengah dirasakan masyarakat Pulau Sipora Utara (Tuapejat). Memasuki bulan suci Ramadan, warga harus menghadapi persoalan klasik berupa pemadaman listrik secara mendadak yang terjadi hampir setiap malam tanpa jadwal yang jelas, Senin (2/3/2026). Uangkap coordinator lapangan aksi damai mentawai terang, Weljan Ridho Pagora
Aksi Gabungan Ormas titik bergerak dari Mapadeggat menuju ke kantor PLN di jalan Raya Tuapejat Km.2 Tuapejat mempergunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk menyampaikan Pernyataan sikap aksi damai mentawai terang di kawal oleh aparan kepolisian dan Tni dan satpo PP. di hadapan Menejer PLN Mentawai, Hadi Parmana.
Sementara coordinator lapangan aksi damai mentawai terang, Weljan Ridho Pagora menyampaikan tuntutan terhadap pihak pln Kami masyarakat sudah terlalu lama dirugikan! Terhadap seringnya mati PLN akibanya Televisi, kulkas, mesin cuci, charger, komputer rusak akibat listrik padam mendadak.
Pelaku usaha kecil kehilangan omzet karena freezer mati, es krim mencair, makanan basi. Bengkel dan tukang las tidak bisa bekerja berjam-jam bahkan berhari-hari. Toko pulsa, wamet, dan usaha fotokopi kehilangan pelanggan.Anak sekolah tidak bisa belajar malam hari. Rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan publik terganggu.
Masyarakat membeli genset dan stabilizer mahal karena listrik tidak stabil.Tagihan listrik tetap harus dibayar penuh meskipun listrik sering padam! Ini bukan keluhan kecil. Ini kerugian besar masyarakat jelas Weljan Ridho Pagora.
KAMI
MENUNTUT KEJELASAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Penjelasan resmi penyebab seringnya listrik padam. 2. Jadwal pemadaman yang jelas dan tepat waktu. 3. Tidak ada lagi pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan. 4. Mekanisme ganti rugi kerusakan alat elektronik masyarakat. 5. Langkah nyata memperbaiki jaringan dan menstabilkan listrik.
Secara Hukum, menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Masyarakat berhak mendapatkan listrik yang andal dan berkualitas, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi.
Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 Pelanggan berhak atas kompensasi bila pelayanan listrik tidak memenuhi standar.Jangan abaikan penderitaan masyarakat! Jika tidak ada solusi nyata, kami akan terus menyuarakan hak kami secara damai dan konstitusional, Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat! Pelayanan buruk harus diperbaiki sekarang juga jelasnya
Kedatangan massa disambut langsung oleh Manajer PLN Sipora Utara, Hadi Permana. Dalam dialog yang berlangsung di halaman kantor, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan pihak PLN. Situasi memanas ketika sebagian peserta aksi membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian solusi dari pihak PLN.***
.jpeg)



0Komentar