Mentawai,
Aktual7news.Com - Maraknya Praktik rangkap jabatan antara pengurus LSM dan
pimpinan media dinilai rawan konflik kepentingan. Pengamat media nasional
mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran etika jurnalistik. “Media tidak
boleh dijadikan alat pemerasan. Ini melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik
jurnalistik,” tegasnya, 27 Agustus 2026
Ketua
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Agustinus Zai yang akrab disapa Pak Zai, mempertanyakan batas kapasitas dan
kewenangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), khususnya ketika terdapat pihak
yang mengatasnamakan lembaga tertentu namun sekaligus menjalankan aktivitas
jurnalistik.
Menurut
Agustinus Zai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat
dapat membedakan secara jelas antara fungsi LSM, organisasi kemasyarakatan, dan
profesi kewartawanan. Ia juga mempertanyakan independensi oknum yang
menjalankan aktivitas jurnalistik tetapi pada saat yang sama diduga memiliki
kepentingan aaa keterlibatan dengan pekerjaan proyek maupun kontraktor.
“Yang
saya pertanyakan adalah kapasitasnya sampai di mana. Kalau LSM, tentu ada
fungsi dan kewenangannya. Begitu juga jurnalis memiliki fungsi dan kode etik
yang harus dijalankan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepentingan,” ujar
Pak Zai.
Ia
menilai, persoalan tersebut penting dibicarakan secara terbuka karena jurnalis
memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat
sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial
Pak
Zai mengatakan, apabila seorang jurnalis memiliki hubungan bisnis atau
kepentingan tertentu dengan kontraktor maupun proyek yang kemudian menjadi
objek pemberitaan, independensi dan potensi konflik kepentingan perlu
dipertanyakan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan
berdasarkan fakta dan tidak boleh diarahkan kepada seluruh wartawan.
“Jangan
semua wartawan kita pukul rata. Masih banyak wartawan yang bekerja profesional
dan memegang teguh kode etik. Yang perlu dipertanyakan adalah apabila memang
ada oknum yang menjalankan profesi jurnalistik tetapi juga bermain dalam
kepentingan proyek atau kontraktor,” katanya.
Secara
hukum, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik dan diwajibkan memiliki serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Dewan
Pers juga menegaskan pentingnya independensi, akurasi dan profesionalitas dalam
menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dewan
Pers sendiri memiliki fungsi antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik serta menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran dalam karya atau kegiatan jurnalistik.
Karena
itu, Pak Zai berharap persoalan mengenai dugaan rangkap kepentingan antara
aktivitas jurnalistik, LSM dan pekerjaan proyek (kontraktor )dapat menjadi
bahan evaluasi bersama di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kita
ingin pers di Mentawai semakin profesional, independen dan dipercaya
masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran, mari buktikan dengan data dan fakta,
bukan sekadar tudingan,” tegasnya.
Ia
juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, LSM dan insan pers
untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap sehat, transparan dan
profesional.
Dengan
demikian, kritik maupun kontrol sosial terhadap pemerintah dan pelaksanaan
proyek tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan sesuai fungsi dan aturan
masing-masing sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun merugikan
pihak lain. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum.Tim


0Komentar