Mentawai, Aktual7news.Com - Maraknya Praktik rangkap jabatan antara pengurus LSM dan pimpinan media dinilai rawan konflik kepentingan. Pengamat media nasional mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran etika jurnalistik. “Media tidak boleh dijadikan alat pemerasan. Ini melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya,  27 Agustus 2026

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai yang akrab disapa Pak Zai, mempertanyakan batas kapasitas dan kewenangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), khususnya ketika terdapat pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu namun sekaligus menjalankan aktivitas jurnalistik.

Menurut Agustinus Zai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara fungsi LSM, organisasi kemasyarakatan, dan profesi kewartawanan. Ia juga mempertanyakan independensi oknum yang menjalankan aktivitas jurnalistik tetapi pada saat yang sama diduga memiliki kepentingan aaa keterlibatan dengan pekerjaan proyek maupun kontraktor.

“Yang saya pertanyakan adalah kapasitasnya sampai di mana. Kalau LSM, tentu ada fungsi dan kewenangannya. Begitu juga jurnalis memiliki fungsi dan kode etik yang harus dijalankan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepentingan,” ujar Pak Zai.

Ia menilai, persoalan tersebut penting dibicarakan secara terbuka karena jurnalis memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial

Pak Zai mengatakan, apabila seorang jurnalis memiliki hubungan bisnis atau kepentingan tertentu dengan kontraktor maupun proyek yang kemudian menjadi objek pemberitaan, independensi dan potensi konflik kepentingan perlu dipertanyakan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan tidak boleh diarahkan kepada seluruh wartawan.

“Jangan semua wartawan kita pukul rata. Masih banyak wartawan yang bekerja profesional dan memegang teguh kode etik. Yang perlu dipertanyakan adalah apabila memang ada oknum yang menjalankan profesi jurnalistik tetapi juga bermain dalam kepentingan proyek atau kontraktor,” katanya.

Secara hukum, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan diwajibkan memiliki serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya independensi, akurasi dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers sendiri memiliki fungsi antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam karya atau kegiatan jurnalistik.

Karena itu, Pak Zai berharap persoalan mengenai dugaan rangkap kepentingan antara aktivitas jurnalistik, LSM dan pekerjaan proyek (kontraktor )dapat menjadi bahan evaluasi bersama di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kita ingin pers di Mentawai semakin profesional, independen dan dipercaya masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran, mari buktikan dengan data dan fakta, bukan sekadar tudingan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, LSM dan insan pers untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap sehat, transparan dan profesional.

Dengan demikian, kritik maupun kontrol sosial terhadap pemerintah dan pelaksanaan proyek tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan sesuai fungsi dan aturan masing-masing sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun merugikan pihak lain. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum.Tim