Plh Kasat Satpol PP Kota Padang Saraman mengatakan, mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diantaranya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai kawasan wilayah Kota Padang,” ujar Saraman.
Saraman mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat tercapai. Ia berharap masyarakat lebih patuh dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemko Padang dalam menjalankan usaha.
“Tidak ada larangan untuk berusaha, silakan. Tapi jangan yang melanggar aturan. Kami dari Satpol PP akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang. Selain itu akan selalu dilakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel baru akan tindak secara tipiring,” tegas Saraman.(**)
0Komentar