Janlani Sidang Tipiring - Hakim Ketua Acep Sopian Sauri, SH.,MH, memimpin jalannya sidang tipiring terhadap 10 warga yang terbukti melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, diruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7)

AKTUAL7News.com | Padang -  Sepuluh warga yang me­ru­pa­kan pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tipiring di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7). Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri, SH. MH.

Plh Kasat Satpol PP Ko­ta Padang Saraman me­nga­takan, mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diantaranya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai kawasan wilayah Kota Pa­dang,” ujar Saraman.

Saraman mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ke­tertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat ter­capai. Ia berharap ma­sya­rakat lebih patuh dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemko Padang dalam men­ja­lankan usaha.

“Tidak ada larangan untuk berusaha, silakan. Tapi jangan yang melanggar aturan. Kami dari Satpol PP akan terus dan intens melakukan pengawa­san rutin di wilayah Kota Pa­dang. Selain itu akan sela­lu dilakukan sosialisai seca­ra humanis, apabila ma­­sih membandel baru akan tindak secara tipiring,” tegas Saraman.(**)