![]() |
Pernah Ditahan hingga Dituduh sebagai Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Saya sudah Ikhlas dan Memaafkan |
“Selesai maafkan, selesai. Ya nggak apa-apa (nggak dapat ganti rugi), yang penting saya dapat keadilan,” kata Pegi dalam podcast Deddy Corbuzier, Kamis (18/7).
Pegi mengaku hanya fokus melanjutkan kehidupannya dan bekerja seperti sediakala. Dia menekankan kepada kesadaran penyidik Polda Metro.
“Terserah mereka, kalau punya hati nurani bisa memberikan, kalau mereka nggak punya hati nurani nggak bisa memberikan, ya sudah saya terima,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman.(**)
0Komentar