Keterangan Pers - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

AKTUAL7News.com | Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mencegah empat pihak ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Empat pihak yang dicekal bepergian ke luar negeri itu terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar ne­geri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Tessa.

Dalam proses penyidikan ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

“Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pa­da saat dilakukan upaya paksa penahanan.

“Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upa­ya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu da­lam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” ujar Asep.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memanggil dua orang saksi, pada Rabu (17/7) kemarin. Mereka yakni mantan VP Perencanaan Korporasi PT ASDP periode 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing An­tariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019.(**)