Pemerkosa - Lima pelaku pemerkosaan terhadap wanita gangguan jiwa ditangkap jajaran Saterskrim Polres Pariaman

AKTUAL7News.com | Padang Pariaman -  Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Padangpariaman. Setelah kasus anak kandung diperkosa mantan caleg DPRD dan pria paruh baya memperkosa nenek berusia 60 tahun, kini giliran seorang wanita penderita skizofrenia (gangguan jiwa) yang menjadi korban nafsu setan laki-laki.

Tragisnya, korban yang saat ini berusia 26 tahun itu diperkosa oleh lima orang pria hingga membuat kor­ban hamil dengan usia kandungan tiga bulan. Bah­kan, salah satu pelaku yang tega memperkosa korban masih berstatus anak di bawah umur.

Namun, perbuatan be­jat kelima pelaku yang masing-masing berinisial S (17), Z (30), A (48), BE (30), dan JN (38) terbongkar setelah ke­luarga me­nge­tahui korban hamil. Ke­ luarga korban kemudian melapor ke Polres Paria­man sehingga kelima pe­laku ditangkap untuk mem­per­tanggungjawabkan per­buatannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, para pelaku melancarkan aksinya terhadap perem­puan berusia 26 tahun yang menderita skizofrenia. Me­reka berhasil ditangkap pada Rabu (17/7) atau satu hari setelah keluarga kor­ban melapor.

“Dari hasil visum dan pemeriksaan dari tim me­dis, korban saat ini sedang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan kelima pela­ku. Menurut keterangan dokter, usia kandungan korban sudah tiga bulan,” kata Iptu Rinto Alwi kepada wartawan, Kamis (18/7).

Dijelaskan Iptu Rinto Alwi mengatakan,  kelima pelaku ditangkap secara terpisah, ada yang di ru­mahnya dan di pinggir jalan. Saat ini kelima pelaku sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemerik­saan lebih lanjut terkait perbuatan bejat mereka.

“Pelaku pertama yang kami tangkap adalah Z di pinggir Jalan Korong Lan­cang, Nagari III Aur Ma­lintang, Kecamatan IV Ko­to Aur Malintang, Kabu­paten Padangpariaman. Dari pe­ngembangan, kami selan­jutnya menangkap empat pelaku lain yang ter­libat pemerkosaan terha­dap kor­ban,” ujar Iptu Rin­to Alwi.

Iptu Rinto Alwi menu­turkan,  pihaknya belum bisa menyampaikan krono­logis korban diperkosa lan­taran saat ini kelima pelaku masih menjalani pemerik­saan oleh penyi­dik. Selain itu, satu dari lima pelaku masih berstatus di bawah umur yakni 17 tahun.

“Mereka ini pekerjaan berbeda-beda, yaitu buruh harian lepas, sopir, dan petani. Untuk penanganan kasus ini, kami juga me­libatkan sejumlah instansi terkait karena kondisi ke­sehatan korban yang me­ngalami penyakit gang­guan mental akut,” tutup­nya.(**)