Mentawai, Aktual7.com 

Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai, mengamankan satu pria pemilik senjata api (senpi) ilegal. Satu pria yakni, indisial W (30)  asal Salaguma Pulau Siberut. Pelaku diamankan di makopolres mentawai pada Rabu (3/04/2025) menjalan pemeriksaan.

Sementara itu Senjata ini belum diketahui apakah sofgan apakah organik yang jelas bentuk nya tidak sofgan kalau sofgan ada gas kalau ini ada megazen dengan kondisi kosong Ungkap Polres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalaui Kasat Reskrim, IPTU E, Novilin Haloho, S.H.M.H ruangan Senin, (05/05/2025).

Sedangkan amunisi kita dapat tetapi tidak sesuai dengan senjata api yang kita dapati ini terdapat lima butir peluru dengan kalibernya 5,6 untuk senjata laras panjang tidak sesuai untuk senjata gemgam ini yang seharus nya gemgam ini kaliber nya sembilan koma, jelas tidak sesuai. Senjata ini diduga didapat dari pecatan (oknum anggota) juga tetapi belum kita kembangkan, sementara pelaku asal pelaku dari saliguma agama islam keterangan nya dari damsraya tujuan pulang kampung ke saliguma kata kasat.

Kronologi Penangkapan terjadi Pada hari jumat, (3/05/2025) datang pelaku berinisial W ke mesjid untuk melakukan Sholat Jumat di Misjid Al Amin di Km 0 dusun jadi, Sipora Utara, Mentawai, pelaku saat itu mengambil uduk untuk melakukan sholat jumat dan mengeluarkan senjata api ( senpi ) ilegal jenis gegam dari dalam tasnya diletakan dirak tempat uduk senjata api berbentuk genggam  terlihat  oleh garin mesjid.

Garin misjid Al Amin melihat pelaku W membawah senpi karena garin ini merasa  takut langsung diinformasikan ke kasat Sabara saat itu sedang bertugas di pelabuan tuapejat, adanya informasi dari pengurus mesjid langsung diamankan pelaku indisial W tersebut digeledah didapakat satu buah senpi gegam dan terdapatlah satu buah senjata berbentuk parang dan lima buah peluruh berkaleber 5,6 setelah itu kami memperdalam interogasi dan pelaku mengakui bahwa senjata ini dapat dari pacatan (oknum anggota) tetapi kita belum mengarah pemeriksaan, kita menunggu hasil pemeriksaan dari labor sampai kemana dia dapat masih mendalami pemeriksaan dari para saksi uangkap kasat.

Atas perbuatannya, W dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap "Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.