Mentawai, Aktual7.com

Polres kepulauan Mentawai, bersama satuan Airud melakukan penangkapan tangan yang insial A saat itu mengambil paket di atas kapal Mentawai Fas di pelabuan Tuapejat, Senin 28/04 pukul 10.15 wib.

Saat insial A di geleda satu buah paket berupa kotak kardus yang delaban dengan warna merah atas nama insial W yang berisi narkoboy golongan 1 dengan berat 41,67 on dan insial A tidak bisa berkutik saat barang tersebut dibuka oleh kasat Airud dan berapa anggota Polres Mentawai dan insial A langsung diamanankan ke kantor Polres mentawai untuk melakukan pengembangan dengan penemuan paket tersebut.

Dari Pengembangan indisial A mengatakan barang tersebut Saya di minta tolong untuk mengambil paketnya yang atas indisial W di kapal Mentawai Fest pada Senin 28/04 karena hubungan saya cukup baik sama W dan Tampa curiga dan bertanya sama W apa isi paket tersebut makanya saya mau menolong mengambilkan, karena saya sendiri juga mau ke dermaga jemput tamu saya uangkapnya

Sementara dari keterangan indisial A dan W didapatkan pemilik barang haram tersebut adalah WNA indisial K asal (Berazil) 39 tahun dan dilakukan pemanggilan terhadap WNA dan dilakukan tes urin ketiga orang tersebut di RSUD Mentawai pada pukul 8.10 wib, sementara hasil tes labor yang dikeluarkan rsud mentawai yang berindisial A dan W tidak positif pemakai sedangkan WNA (Berazil) indisial K 39 tahun positif pemakai narkoti jenis ganja yang di keluarkan oleh RSUD.

Sementara, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melaluai Kasat Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H. Senin (05/05) mengatakan kejadian penangkapan tersebut golongan 1 jenis ganja kering tersebut terjadi pada hari senin, (28/02) sekira pukul 11.15 wib di dermaga tuapejet kecamatan sipora utara kepulauan mentawai.

Kornologi kejadian Pihak Polres Mentawai, telah melakukan penangkapan terhadap orang yang tidak saksi kenal yang sebelumnya baru saja mengambil sebuah paket cargo diatas kapal mentawai fas yang bertuliskan atas W dan setelh itu turun dari kapal fas sewaktu orang tersebut masi berada di dermaga pelabuhan tuapejat saksi melihat beberapa anggota kepolisian dari polres mentawai melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa yang dicurigai, dan salah satu dari pihak polisi memanggil saksi untuk ikut menyaksikan secara langsung isi dari atas kapal Km,mentawai fast dan setelah dibuka paket tersebut isinya diduga berupa narkotika golongan 1 jenis ganja kering dan pada saat anggota kepolisian menyakan tentang kepemilikan dari paket tersebut seorang laki-laki itu mejawab bahwasanya paket tersebut bukan miliknya melainkan ia hanya dimintai tolong oleh saudara W untuk mengambil paket tersebut selanjutnya pihak polisi membawa orang yang membawa paket yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja kering ke kantor polres dan diamankan serta saksi juga diminta untuk ikut agar bisa memberikan keterangan atas kesaksiannya sewaktu menyaksikan paket tersebut dibuka oleh anggota polisi di TKP langsung diahdap orang yang mengambil paket cargo tersebut.

Sementara pasal yang dikenakan 111 yang tanpa hak atau yang melawan hukum yang menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah uangkap kasat Satresnarkoba.tim