Mentawai, Aktual7news.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai memusnahkan barang bukti 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait, Senin (27/10/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari mentawai, Ira Febrina, SH, M.S.I di hadiri Bupati Mentawai di wakili staf ahli, Joni Anwar, Kadinkes Mentawai, Desti Seminora, Kadis Sosial Mentawai di wakili Kabid Marsen, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mentawai, Tommy Harizon, S.H.,M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mentawai, Riza Ardiansyah, S.H. Kapolres Mentawai diwakili Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Mentawai, Ali Mardoni dan Ulama Mentawai.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait, yaitu, Riza Adriansyah, S.H.( Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Benny Benjamin Purba, S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Diana Febrita Sari, S.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), Reza Tri Putra Aldrin, S.H. (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti pakaian anak-anak dan dewasa, sejumlah paket ganja kering beserta alat pendukungnya, paket kecil sabu dalam plastik klem, 1 celana hitam merk “Sufra Killer”.peralatan rumah tangga (jerigen, sekop, selang minyak), barang elektronik berupa telepon genggam merek HAMMER, serta alat logam seperti tang dan gunting kawat.
Dalam sambutannya, Kajari Mentawai, Ira Febrina menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bukti keseriusan menegakkan keadilan,” ungkapnya.***



0Komentar