Mentawai, Aktual7news.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi tetapkan KMS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dimana pelaksanaan
penetapan tersangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat
(24/10/2025).
Dalam penyelesaian kasus perkara tipikor itu dilaksanakan oleh
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/01/2025
tanggal 14 Januari 2025, Print-01a/L.3.22 Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025,
Print-01b/L.3.22/Fd.1/07/2025 tanggal 3 Juli 2025,
Print-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025,
Print-03a/L.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;
Dari hasil penyidikan yang di lakukan, KMS ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal
pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018- 2019.
“Kasus tipikor ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar
Rp7.872.493.095,- (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)” sebut Kejari Mentawai,
Ira Febrina, S.H, M.S.I dalam keterangan persnya.
Lanjut dikatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka itu
dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Jaksa Muda) dan Muhammad Reza
Pahlevi Nasution, S.H. (Ajun Jaksa Madya)
Sementara dalam kasus ini, tersangka tidak didampingi penasihat
hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk
penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.
Dengan demikian, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal
24 Oktober 2025, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air
Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025
sampai dengan 12 November 2025.
Proses penahanan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik
terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Kasi Pidsus/Koordinator
Penyidik) Merry Nathalisa Sijabat, S.H. Muhammad Reza Pahlevi Nasution,
S.H dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air
Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan” sebutnya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***



0Komentar