Mentawai, Aktual7news.Com - Sejumlah Masyarakat Adat Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara menyampaikan delapan tuntutan melalui unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mentawai dan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mentawai pada hari ini Selasa, (28/10/2025).
Aksi unjuk rasa tentang pelanggaran hak atas Tanah Ulayat dan pemasangan plang oleh satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah areal penggunaan lain (APL) Desa Betumonga itu terlaksana secara tertib dan hikmat.
Sementara aksi unjuk rasa damai oleh masyarakat adat desa betumonga di kawal satuan anggota Polres dan Kodim Mentawai, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla mengembau kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati dan DPRD Mentawai untuk tidak anarkis, sampaikan aspirasi masyarakat dengan damai uangkap Polres.
Selebaran pernyataan sikap dan seruan moral masyarakat adat Taileleu itu ditujukan kepada Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat dan Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.
Selebaran pernyataan sikap dan seruan moral masyarakat adat Taileleu mencakup pendahuluan, dasar hak dan status wilayah, fakta sosial dan permasalahan hukum, tuntutan masyarakat adat dan penutup.
Koordinator Lapangan (Korlap) Unjuk Rasa, Mangasa Taileleu saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa Satgas PKH mengklaim 738 hektar dari 766 hektar luas tanah masyarakat hukum adat.
"Berarti hanya beberapa lagi sisanya buat kami, menurut klaimnya Satgas PKH," ujar Korlap itu usai pertemuan dengan Bupati dan Ketua DPRD Mentawai di ruang kerjanya.
Setelah tim pengukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Satgas lainnya turun ke lapangan, temuan sebenarnya hanya 7,8 hektar saja. Jumlah tersebut merupakan temuan Satgas yang digarap perusahaan masuk dalam kawasan.
"Tapi kenapa mereka kembali ke Jakarta, mereka balikin informasi bahwa 738 hektar sudah digarap masyarakat," sambungnya.
Melalui unjuk rasa ini, Pemda dan DPRD Mentawai merespon baik tuntutan masyarakat hukum adat. Pihaknya akan menindak lanjuti kementrian kehutanan.
"Tanggapan Pemda kita sangat menggembirakan, mereka akan menyurati, itulah salah satu kabar gembiranya, karena ini bukan persoalan desa betumonga saja, tetapi ini persoalan secara keselurahan di kepulauan Mentawai," tutupnya.
Adapun delapan tuntutan masyarakat adat Taileleu itu sebagai berikut, 1. Mencabut Plang yang dipasang oleh Satgas PKH di lahan kami. 2 Menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Mentawai untuk, a. Melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam b. Menolak kriminalısası terhadap masyarakat adat dan mitra Kami, c. Menyelesaikan batas wilayah secara partimpatif.
3. Mendesak pembentukan Tim Klarifikasi dan Delimitasi Wilayah Adat dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis. 4. Meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 agar tidak menjadi dasar pemidanaan terhadap masyarakat adat. 5. Jika lahan kami telah diklarifikasi sebagai APL (Areal Penggunaan Lain) atau kami memiliki alas hak berupa PHAT (seperti yang diakui oleh Desa atau BPN setempat), maka aktivitas ekonomi yang kami lakukan di lahan tersebut adalah sah secara hukum perdata dan agraria. Kami menolak penerapan hukum kehutanan dalam bentuk pemidanaan.
6. Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat adat akthat penghentian kegiatan di wilayah API. 7. Segera terbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan bekerja serara transparan untuk memverifikasi dan memetakan batas-batas Wilayah Adat kami. 8. Kami menuntut agar seluruh proses pemetaan batas Wilayah Adat dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang terukur, sehingga members kepastian hukum dan tata ruang bagi masyarakat Mentawai. ***


0Komentar