Mentawai, Aktual7news.com - Sebanyak 55 PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai, di lantik oleh Bupati Mentawai , Rinto Wardana aula kantor Bappeda, Rabu ( 05/11/2025 ) ikut hadir Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat dan Sekdakab Martinus Dahlan.
Dalam kesempatan Bupati Mentawai,
Rinto Wardana mengatakan bahwa moment pelantikan ini merupakan salah satu
ungkapan syukur terhadap PPPK yang mana sudah menanti puluhan tahun hingga
menjadi pegawai dan dilantik saat ini.
Rinto Wardana menjelaskan
pengangkatan P3K untuk masa waktu satu
tahun dan dapat diperpanjang kembali tidak wajib di perpanjang kembali, oleh
karena itu sangat beruntung bapak ibu yang bisa duduk di barisan ini karena
banyak teman yang lain yang belum bisa memenuhi barisan kursi ini.
Bupati mengingatkan kembali proses perkembangan pembangunan
di mentawai ini sangat kita gencar gencar kan maka evor dan Effort kerja bapak
ibu sangat kita tuntut tinggi untuk berkontribusi positif karena kalau tidak
demikian maka bapak ibu tidak berkontribusi apapun hanya sekedar menjadi
pegawai P3k saja. datang pagi jam tujuh pulang jam empat itulah jadwal kerja
bapak ibu .
Tenaga P3K tetap kami monitor
absensi bapak ibu bahkan di apel pagi untuk mendata pegawai pegawai yang tidak
hadir di apel pagi di kantor bupati maupun di intansi masing masing ,bagi
atasan yang memanipulasi absensi sudah pasti akan saya tindak tegas.kita harus
mengubah etos kerja kita seperti cina yang sudah maju.tapi harus kita ubah
pandangan kita harus tegak lurus kedepan .oleh karena itu marilah sama sama
untuk memajukan mentawai ,jangan ada rezeki sedikit kita langsung royal uangkap
Rinto Wardana.
Sementara Kepala BKPSDM, Kab.Kep.
Mentawai, Dominikus Saleleubaja, S.Pd.MM mengatakan Dari 500 formasi P3k yang tersisa hanya 499 ,491 formasi dengan rician
436 formasi tahap pertama dan 55 formasi tahap kedua sehingga dari 500 itu tersisa 9 formasi yang tidak terisi ,yang
tidak terisi tersebut Sementara guru agama katolik sebanyak 4 formasi ,dokter
ahli muda dokter spesialis kosteri dan dimitologi di rumah sakit umum daerah
sebanyak 1 formasi ,dokter ahli pertama atau dokter umum 2 formasi ,bidan ahli
pertama 1 formasi dan bidan tranpil 1 formasi .
Selain itu, Dominikus Saleleubaja, juga
menegaskan Sembilan formasi yang tidak bisa terisi dari 500 formasi oleh karena
itu tahap kedua ini adalah akhir dari rentetan pelaksanaan pengadaan pegawai
P3k paroh waktu tidak ada lagi resi P3k yang ada diintansi pemerintahan sudah
selesai sehingga berdasarkan undang undang asntahun 2023 mulai tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga
honorer .
maka untuk 2025 ini hanya untuk proses
penataan pegawai yang ada di pemerintahan kalau pun proses yang dijalani ada
kebijakan bahwa yang tidak bisa mengisi formasi diberi kesempatan untuk tetap
menjadi pegawai pemerintah dengan status P3k paroh waktu.untuk di tahun 2026
tidak ada lagi sebutan pegawai harian ,pegawai kontrak ,pegawai honor tapi kita
semua sudah bekerja di satu instansi pemerintah dengan sebutan pegawai aparatur
sipil Negara uangkap Kepala BKPSDM.



0Komentar