Mentawai, Aktual7News.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan N S dan Y D sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018–2019. Negara dibuat kerugian hingga Rp7.872.493.095, angka yang mencerminkan rusaknya sistem pengawasan dan pengendalian internal, Jum’at ( 23/01/ 2026 ) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Setelah menyeret Direktur Utama ke meja hijau, kini dua orang Dewan Pengawas justru menyusul sebagai tersangka, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keuangan negara justru diduga ikut gagal, atau bahkan menyimpang.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A Yani mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor  01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Dan Nomor: PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026  tanggal 23 Januari 2026 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp7.872.493.095,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Lima Sen) Atas nama Tersangka N S dan Y D jelasnya.

Kedua nya ini diperiksa dalam kapasitas nya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai peridoe 2017 s/d 2020. Berdasarkan hasil Penyidikan yang telah dilakukan yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli dan bukti surat oleh Tim Penyidik dan dari gelar perkara yang telah dilakukan, Tim Penyidik berkesimpulan terhadap kedua orang tersebut yaitu N S dan Y D di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 01/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka N S dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka Y D .

Sementara itu terhadap para Tersangka tidak dikenakan penahanan oleh Tim Penyidik, Para Tersangka selama proses penyidikan dan juga pemeriksaan di persidangan bersikap kooperatif dengan hadir sesuai dengan surat panggilan yang diberikan dan Para Tersangka yang berprofesi sebagai pejabat publik dan juga akademisi selama proses pemeriksaan selalu hadir dan sejauh ini tidak berupaya melarikan diri.

Bahwa dari hasil Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah sebanyak 36 orang saksi baik yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai maupun dari pihak terkait lainnya.

Disamping itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli yang memiliki kapasitas sesuai dengan bidang ahlinya dalam perkara ini dan yang paling penting adalah terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nilai PKKN sebesar Rp 7.872.493.095  sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit.

            Kemudian dari hasil Penyidikan tersebut telah ditetapkan 1 orang Tersangka yaitu atas nama Kamser Maroloan Sitanggang yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 s/d 2021, terhadap Tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Dari hasil persidangan sementara, terungkap adanya fakta bahwa dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai juga terdapat peran dari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

selaku Kajari Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh dalam upaya penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk ditangani secara profesional dan terbuka untuk umum uangkap kepala kejaksaan Mentawai.***