Mentawai, Aktual7News.Com
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara
resmi menetapkan N S dan Y D sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun
2018–2019. Negara dibuat kerugian hingga Rp7.872.493.095, angka yang
mencerminkan rusaknya sistem pengawasan dan pengendalian internal, Jum’at (
23/01/ 2026 ) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Setelah
menyeret Direktur Utama ke meja hijau, kini dua orang Dewan Pengawas justru
menyusul sebagai tersangka, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya
menjadi benteng terakhir keuangan negara justru diduga ikut gagal, atau bahkan
menyimpang.
Kejaksaan
Negeri Kepulauan Mentawai, R.A Yani mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Kepulauan Mentawai telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan
Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan
Mentawai Nomor 01/L.3.22/Fd.1/01/2025
tanggal 14 Januari 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Dan
Nomor: PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026
tanggal 23 Januari 2026 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda)
Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan Kerugian
Keuangan Negara Sebesar Rp7.872.493.095,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh
Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Lima Sen) Atas
nama Tersangka N S dan Y D jelasnya.
Kedua nya ini diperiksa dalam kapasitas nya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai peridoe 2017 s/d 2020. Berdasarkan hasil Penyidikan yang telah dilakukan yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli dan bukti surat oleh Tim Penyidik dan dari gelar perkara yang telah dilakukan, Tim Penyidik berkesimpulan terhadap kedua orang tersebut yaitu N S dan Y D di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 01/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka N S dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka Y D .
Sementara
itu terhadap
para Tersangka tidak dikenakan penahanan oleh Tim Penyidik, Para Tersangka selama proses penyidikan dan juga
pemeriksaan di persidangan bersikap kooperatif dengan hadir sesuai dengan surat
panggilan yang diberikan dan Para Tersangka yang
berprofesi sebagai pejabat publik dan juga akademisi selama proses pemeriksaan
selalu hadir dan sejauh ini tidak berupaya melarikan diri.
Bahwa
dari hasil Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dengan jumlah sebanyak 36 orang saksi baik yang berasal dari
jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kab. Kepulauan
Mentawai maupun dari pihak terkait lainnya.
Disamping
itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli yang memiliki
kapasitas sesuai dengan bidang ahlinya dalam perkara ini dan yang paling
penting adalah terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Auditor pada bidang Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nilai PKKN sebesar Rp 7.872.493.095 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Audit.
Kemudian dari hasil Penyidikan
tersebut telah ditetapkan 1 orang Tersangka yaitu atas nama Kamser Maroloan
Sitanggang yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai
periode 2017 s/d 2021, terhadap Tersangka tersebut saat ini telah dilakukan
penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Dari
hasil persidangan sementara, terungkap adanya fakta bahwa dalam Pengelolaan
Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai
juga terdapat peran dari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
selaku
Kajari Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh dalam upaya penanganan perkara
Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda)
Kemakmuran Mentawai untuk ditangani secara profesional dan terbuka untuk umum
uangkap kepala kejaksaan Mentawai.***



0Komentar