Mentawai,Aktual7News.com
Kepala
Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr.
Opsla., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
terhadap tiga personel Polres Kepulauan Mentawai. Upacara tersebut dilaksanakan
di Lapangan Apel Polres Kepulauan Mentawai pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ketiga
personel yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah
Sumatera Barat adalah:Brigadir IB, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025
karena terbukti melanggar kode etik dengan wujud tidak masuk dinas tanpa
keterangan dan izin pimpinan yang sah.
Bripka
ZT, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar disiplin
dan Kode Etik Profesi Polri. Bripka AS, terhitung mulai tanggal 23
November 2025 karena melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi
Polri.
Dalam
amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud
realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel
yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Ia menegaskan bahwa
keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses
panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang
berlaku.
"Sebagai
manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena
imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga
besarnya," ujar AKBP Rory Ratno. Namun, ia menambahkan bahwa
langkah-langkah pembinaan telah dilakukan sebelumnya agar personel terkait bisa
berubah menjadi lebih baik, hingga akhirnya dipandang tidak layak lagi
dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolres
menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini ditinjau dari beberapa asas penting iya
itu Asas Kepastian Hukum, Memberikan status hukum yang jelas bagi personel yang
melakukan pelanggaran. Asas Kemanfaatan, Pertimbangan mengenai seberapa
besar manfaat bagi organisasi Polri terhadap penjatuhan hukuman PTDH
tersebut. Asas Keadilan Memberikan reward kepada personel berprestasi dan
punishment kepada yang terbukti melanggar.
Menutup
amanatnya, Kapolres berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa
mendatang. Beliau mengajak seluruh personel untuk mengambil hikmah dan
pelajaran, serta menjadikan peristiwa ini sebagai sarana introspeksi diri agar
dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang
berlaku. ***



0Komentar