![]() |
DPC PKB Kepulauan Mentawai menyerakat berkas laporan pencemaran nama baik pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 |
Mentawai, Aktua7.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumat (9/8/2024) resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres kepulauan Mentawai.
Penyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPP PKB tersebut hadir langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syahrul menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut hadir langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Mentawai, M.Syahrul didampingi oleh Sekretaris dan pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Laporan yang disampaikan kepada Polres Mentawai tersebut diterima oleh anggota Polres Mentawai, Bripka Heru Darmansyah di kantor Polres Kepulauan Mentawa.
Sementara ketua DPC PKB Mentawai , Syahrul menyatakan laporan yang disampaikan ke Polres Mentawai itu didasari pada pasal dalam Undang-undang diantaranya pasal 30 KUHP Jo 331 KUHP terkait pencemaran nama baik pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (|TE) terkait berita bohong atau Hoax. Syahrul selaku Ketua DPC PKB Mentawai berharap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan persoalan laporan pencemaran nama baik tersebut uankapnya.**
0Komentar