Aktual7.com - Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang pada Jumat (20/9/2024) saat kegiatan oerientasi atau bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel berbintang, Ketiganya diamankan saat di dua tempat berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang kontraktor berinisial AA (52).
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Hal itu diungkap Kapolresta padang Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Wakapolresta Padang AKBP Ruly Wijayanto, dan Kasatnarkoba AKP Martadius dalam konferensi pers di Mapolresta Padang. Senin, (23/9). Ketiga anggota dewan dan kontraktor itupun dihadirkan dengan menggunakan baju oranye yang bertuliskan tahanan.
“Mereka ditangkap di salah satu hotel Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024) dini hari. Penangkapannya berdasarkan pengembangan setelah satu orang kami amankan,” Dia mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat.
Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi mengamankan AA terlebih dahulu. “Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang kemudian kami amankan di sebuah hotel Truntum” katanya.
Pihaknya kemudian melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini. “Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Untuk berapa berat barang bukti dan apa jenisnya itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”
Kombes Pol Ferry menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kombes Pol Ferry menyayangkan penyalahgunaan yang dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya ikut memberantas peredaran narkoba di daerahnya, mengingat, ini bukan kali pertamanya Polresta Padang melakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Dewan.**
0Komentar