Mentawai, Aktual7.com

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai membuka secara resmi kegiatan pembinaan, penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aula Bujai Hotel, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara pada hari ini Sabtu, (09/08/2025).

Kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai dalam pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu bersama stakeholder di kabupaten kepulauan Mentawai.

Melalui surat nomor B-42/OT.07/K.SB-03/08/2025 Bawaslu Mentawai kegiatan tersebut bertema 'Dampak putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 terhadap pengawas dan penegakan hukum Pemilu di Bawaslu.

Keputusan MK terkait Pemisahan Pemilu nasional dan lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan Pemilu baik disisi penyelanggaraan, penyelenggara hingga peserta.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengawasan pemilu harus dilakukan secara independen, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan, Bawaslu sebagai ujung tombak pengawasan di daerah memiliki peranan vital dalam menjaga kualitas demokrasi di Bumi Sikerei.

“Pemerintah daerah siap menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mendukung pengawasan pemilu, mulai dari penyediaan data kependudukan, fasilitasi sosialisasi, hingga membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet usai kegiatan menyampaikan, melalui keputusan MK 135 tahun 2024 pihaknya siap melaksanakan sesui regulasi ditingkat pusat.

Kegiatan Bawaslu itu menghadiri empat nara sumber yakni, Bupati Mentawai Rinto Wardana diwakili Wakil Bupati Mentawai, Jakop Saguruk, Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara, Hardi Putra Wirman, Akademisi dan Khairul Anwar, Pemantau Pemilu.

"Tentunya dari pemaparan materi dari narasumber cukup jelas, kajian hukum, kaidahnya, apakah nanti, bagaimana komisi II DPR RI melakukan tugas dan fungsinya sesui kewenangannya," sebut Nasrullah.

Ditempat yang sama, nara sumber acara, Khairul Fahmi  usai kegiatan menyampaikan, keputusan MK 135 Tahun 2024 pada prinsipnya menyatakan bahwa model Pemilu Konstitusional adalah serentak, nasional dan lokal. "Mereka memerintahkan agar  pelaksanaannya dipisah," sebut Khairul Fahmi selaku Dosen Hukum Tata Negara serta Akademikus dan Pengacara Indonesia.

Maka dari pada itu, ia menyebutkan pelaksanaan pemilu dilaksankan secra terpisah yaitu pada tahun 2029 bagi Pemilu Nasional dan pada tahun 2031 bagi Pemilu Lokal.

Dalam kontek penyelenggaraan dikatakan keputusan itu positif bagi penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu. Pasalnya, beban pemilu nasional dan beban pemilu lokal akan terbagi atau terpisah.  

Pemaparan materi serta sesi diskusi nara sumber bersama tamu undangan dari unsur Forkopimda, OKP, Ormas dan Media berjalan hikmat. Turut hadir Ketua KPU Mentawai, Saudara H Pardede, Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, Instansi Vertikal serta masing-masing jajaran.***