Mentawai, Aktual7News.Com.- Persoalan sengketa tanah yang saat ini pembangunanya gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuapejat sedang berjalan kembali memanas pada 7 september 2026 antara Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH., MH, dengan Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH., MH.
Kuasa
Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH., MH mengatakan
merespon klaim kemenangan yang disampaikan dan dipublikasi oleh Pak Mendrofa
selaku Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor :
316/Pdt.G/2025/PN.Pdg, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat 1. Tukirin, 2. Waino
(Fazien), 3. Rinto Wardana/ Bupati Kab. Kep. Mentawai. Dengan ini kami
menyatakan beberapa klaim atas persoalan persidangan beberapa hari lalu
Salah satunya menerangkan, Klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong. Dikatakan, dalam persidangan yang digelar Penggugat telah menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan menyerahkan bukti yang sangat relevan dan menguatkan dalil-dalil Gugatan Penggugat, Saksi yang kita hadirkan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat yang kemudian membuat tidak berkutik dan diam dalam ruang persidangan, terang Marhel. Senin (07/09/2026).
Dalam proses
sidang, Selanjutnya hakim telah memberi kesempatan sebanyak dua kali agar
Tergugat juga menghadirkan saksinya untuk didengar kesaksiannya guna menguatkan
bantahan dan dalil-dalil Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak mampu
menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya khususnya Notaris yang
menerbitkan Akta Notaris yang diklaim oleh Tergugat produk hukum yang
diterbitkan tsb sah secara hukum.
Diterangkan lebih lanjut, Tergugat tidak mampu membedakan antara Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard dengan Amar Putusan Ditolak. Dalam perkara antara Para Penggugat dan Tergugat, Amar Putusan dalam Putusan hakim adalah Dalam Pokok Perkara Putusannya NO bukan DITOLAK.
Berikutnya ini dapat dilihat dari uraian Amar Putusan dan sangat Jelas dimana
hakim memutuskan dalam Pokok Perkara Gugatan Para Penggugat “Pokok Perkaranya
tidak DITOLAK”, akan tetapi Hakim hanya memeriksa dan mengoreksi atau berfokus
pada SYARAT FORMIL pengajuan gugatan Para Penggugat. Nah atas penilaian
tersebut Hakim memberi putusan gugatan para Penggugat NO, lanjut Marhel.
Disebutkan lagi,
Justru Eksepsi Tergugat yang di TOLAK Untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Poin-poin/dalil-dalil yang dituangkan oleh Tergugat dalam Eksepsi atau Jawaban
dimana Tergugat mengklaim penguasaan kedua sertifikat yang dilakukan oleh
Tergugat Sah secara hukum termasuk transaksi jual beli atas kedua sertifikat
yang telah Penggugat I dan Penggugat II Hibahkan ke Pemda selaku Penggugat III.
Eksepsi dan Jawaban
Tergugat itulah yang ditolak oleh Majelis Hakim dalam Amar Putusannya ” Eksepsi
Tergugat di TOLAK UNTUK SELURUHNYA.
Konsekuensi hukum
atas Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut, Kami selaku Kuasa
hukum Penggugat tetap bisa melakukan upaya hukum atau menyiapkan Gugatan
kembali dengan memperbaiki SYARAT FORMIL Gugatan sesuai dengan saran dari
Majelis Hakim. Sangat jauh berbeda tentunya dengan klaim yang dilakuan dan
disebarluaskan oleh Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat di Tolak dan Ia
memperoleh kemenangan, Tergugat sepertinya tidak mampu membedakan pengertian
Amar Putusan NO dan Amar Putusan Di Tolak dan kami sangat menyayangkan hal itu,
tutur Marhel.
Marhel mengatakan,
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyoroti antara Posita dan Petitum
Penggugat harus selaras, memang itu betul, karena dalam Posita kita uraikan dan
sampaikan bahwa kedua sertifikat tanah yang dikuasai oleh Tergugat telah
dihibahkan kepada Penggugat III yaitu Pemda Mentawai, sementara dalam Petitum
kita minta agar kedua Sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan
II selaku pemilik sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat, mengapa itu
kita mintakan karenakan kami juga selaku penerima kuasa dari Pak
Tukirin/Penggugat I dan Pak Waino/Penggugat II dalam gugatan Perbuatan Melawan
Hukum tersebut.
“Akan tetapi
Majelis Hakim Punya pandangan yang berbeda dengan kami selaku Kuasa
hukum/Penasehat hukum sehingganya hakim memberikan Putusa NO, dan Hakim tetap
menyarankan agar gugatan tersebut diperbaiki dan disesuaikan syarat formilnya”,
imbuh Kuasa Hukum Pemkab.
Atas Putusan
tersebut selanjutnya hakim menyarankan agar memperbaiki gugatan. Berdasarkan
pertimbangan dan pandangan juga nasehat hakim, kami selaku kuasa hukum para
Penggugat kemudian mempertimbangkan langkah dan upaya hukum yang akan kita
ambil apakah kita akan melakukan banding atas putusan tersbut atau mengambil
langkah untuk memperbaiki gugatan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih
memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran majelis hakim dan mendaftarkannya
kembali dipengadilan negeri padang, kata Marhel.
Lebih rinci
diterangkan, sebagai tambahan informasi, proses hukum Pidana yang juga kami lakukan
masih sedang berproses. “kami baru selesai melakukan pemeriksaan atau mengambil
keterangan dari Pak Tukirin dan Waino selaku pemilik masing-masing sertifikat
yang dikuasai oleh pak Mendrofa dengan cara Melawan Hukum. Perkara tindak
pidana yang kita laporkan akan segera digelar untuk menetapkan status dan
kelanjutan perkara pidana tersebut.
“Kita sebagai kuasa
hukum optimis ini akan naik ke Sidik karena berdasar proses hukum yang sudah
kita lakukan dan juga bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa
oleh penyidik”, ujar Marhel.
“Jadi kami sebagai
kuasa hukum Pak Tukirin, Waino dan Pemda Mentawai MEMBANTAH Klaim kemenangan
yang dilakukan oleh pak Mendrofa, karena faktanya tidaklah demikian dan
pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal, terkesan lucu karena sebagai
advokat senior harusnya mampu membedakan amar putusan”, tegas Marhel.
Namun bagi kami hal
ini juga secara tidak langsung terkonfirmasi bahwa Tergugat tidak mampu
membedakan amar putusan dan musti kembali belajar supaya tidak sesat dalam
menerjemahkan Amar putusan.
Bantahan ini
sekaligus memberikan informasi dan klarifikasi. Sebagai kuasa hukum kepada
Pejabat Pemda Mentawai Anggota DPRD dan masyarakat pada umumnya agar tidak
sesat informasi dan publik tidak mudah terprovokasi dengan klaim kosong yang
dilakukan oleh pak mendrofa dan juga oknum-oknum yang menerima informasi
sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum dan pihak yang
berperkara.
“Kami juga
menghimbau agar proses ini kita dukung bersama karena ini kepentingan
Pemerintah dan masyarakat Mentawai khususnya dalam rangka peningkatan layanan
kesehatan bagi masyarakat dan juga memutus rantai praktek penguasaan tanah
dengan cara-cara Melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi
masyarakat Mentawai itu sendiri dan berdampak juga terganggunya pembangunan di
Kabupaten Kepulauan Mentawai”, pungkas Marhel Saogo.***


0Komentar