Mentawai, Aktual7News.Com.- Persoalan sengketa tanah yang saat ini pembangunanya gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuapejat sedang berjalan kembali memanas pada 7 september 2026 antara Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH., MH, dengan Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH., MH.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH., MH mengatakan merespon klaim kemenangan yang disampaikan dan dipublikasi oleh Pak Mendrofa selaku Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor : 316/Pdt.G/2025/PN.Pdg, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat 1. Tukirin, 2. Waino (Fazien), 3. Rinto Wardana/ Bupati Kab. Kep. Mentawai. Dengan ini kami menyatakan beberapa klaim atas persoalan persidangan beberapa hari lalu

Salah satunya menerangkan, Klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong. Dikatakan, dalam persidangan yang digelar Penggugat telah menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan menyerahkan bukti yang sangat relevan dan menguatkan dalil-dalil Gugatan Penggugat, Saksi yang kita hadirkan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat yang kemudian membuat tidak berkutik dan diam dalam ruang persidangan, terang Marhel. Senin (07/09/2026).

Dalam proses sidang, Selanjutnya hakim telah memberi kesempatan sebanyak dua kali agar Tergugat juga menghadirkan saksinya untuk didengar kesaksiannya guna menguatkan bantahan dan dalil-dalil Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak mampu menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya khususnya Notaris yang menerbitkan Akta Notaris yang diklaim oleh Tergugat produk hukum yang diterbitkan tsb sah secara hukum.

Diterangkan lebih lanjut, Tergugat tidak mampu membedakan antara Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard dengan Amar Putusan Ditolak. Dalam perkara antara Para Penggugat dan Tergugat, Amar Putusan dalam Putusan hakim adalah Dalam Pokok Perkara Putusannya NO bukan DITOLAK.

Berikutnya ini dapat dilihat dari uraian Amar Putusan dan sangat Jelas dimana hakim memutuskan dalam Pokok Perkara Gugatan Para Penggugat “Pokok Perkaranya tidak DITOLAK”, akan tetapi Hakim hanya memeriksa dan mengoreksi atau berfokus pada SYARAT FORMIL pengajuan gugatan Para Penggugat. Nah atas penilaian tersebut Hakim memberi putusan gugatan para Penggugat NO, lanjut Marhel.

Disebutkan lagi, Justru Eksepsi Tergugat yang di TOLAK Untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim. Poin-poin/dalil-dalil yang dituangkan oleh Tergugat dalam Eksepsi atau Jawaban dimana Tergugat mengklaim penguasaan kedua sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat Sah secara hukum termasuk transaksi jual beli atas kedua sertifikat yang telah Penggugat I dan Penggugat II Hibahkan ke Pemda selaku Penggugat III.

Eksepsi dan Jawaban Tergugat itulah yang ditolak oleh Majelis Hakim dalam Amar Putusannya ” Eksepsi Tergugat di TOLAK UNTUK SELURUHNYA.

Konsekuensi hukum atas Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut, Kami selaku Kuasa hukum Penggugat tetap bisa melakukan upaya hukum atau menyiapkan Gugatan kembali dengan memperbaiki SYARAT FORMIL Gugatan sesuai dengan saran dari Majelis Hakim. Sangat jauh berbeda tentunya dengan klaim yang dilakuan dan disebarluaskan oleh Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat di Tolak dan Ia memperoleh kemenangan, Tergugat sepertinya tidak mampu membedakan pengertian Amar Putusan NO dan Amar Putusan Di Tolak dan kami sangat menyayangkan hal itu, tutur Marhel.

Marhel mengatakan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyoroti antara Posita dan Petitum Penggugat harus selaras, memang itu betul, karena dalam Posita kita uraikan dan sampaikan bahwa kedua sertifikat tanah yang dikuasai oleh Tergugat telah dihibahkan kepada Penggugat III yaitu Pemda Mentawai, sementara dalam Petitum kita minta agar kedua Sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan II selaku pemilik sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat, mengapa itu kita mintakan karenakan kami juga selaku penerima kuasa dari Pak Tukirin/Penggugat I dan Pak Waino/Penggugat II dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.

“Akan tetapi Majelis Hakim Punya pandangan yang berbeda dengan kami selaku Kuasa hukum/Penasehat hukum sehingganya hakim memberikan Putusa NO, dan Hakim tetap menyarankan agar gugatan tersebut diperbaiki dan disesuaikan syarat formilnya”, imbuh Kuasa Hukum Pemkab.

Atas Putusan tersebut selanjutnya hakim menyarankan agar memperbaiki gugatan. Berdasarkan pertimbangan dan pandangan juga nasehat hakim, kami selaku kuasa hukum para Penggugat kemudian mempertimbangkan langkah dan upaya hukum yang akan kita ambil apakah kita akan melakukan banding atas putusan tersbut atau mengambil langkah untuk memperbaiki gugatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran majelis hakim dan mendaftarkannya kembali dipengadilan negeri padang, kata Marhel.

Lebih rinci diterangkan, sebagai tambahan informasi, proses hukum Pidana yang juga kami lakukan masih sedang berproses. “kami baru selesai melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Pak Tukirin dan Waino selaku pemilik masing-masing sertifikat yang dikuasai oleh pak Mendrofa dengan cara Melawan Hukum. Perkara tindak pidana yang kita laporkan akan segera digelar untuk menetapkan status dan kelanjutan perkara pidana tersebut.

“Kita sebagai kuasa hukum optimis ini akan naik ke Sidik karena berdasar proses hukum yang sudah kita lakukan dan juga bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik”, ujar Marhel.

“Jadi kami sebagai kuasa hukum Pak Tukirin, Waino dan Pemda Mentawai MEMBANTAH Klaim kemenangan yang dilakukan oleh pak Mendrofa, karena faktanya tidaklah demikian dan pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal, terkesan lucu karena sebagai advokat senior harusnya mampu membedakan amar putusan”, tegas Marhel.

Namun bagi kami hal ini juga secara tidak langsung terkonfirmasi bahwa Tergugat tidak mampu membedakan amar putusan dan musti kembali belajar supaya tidak sesat dalam menerjemahkan Amar putusan.

Bantahan ini sekaligus memberikan informasi dan klarifikasi. Sebagai kuasa hukum kepada Pejabat Pemda Mentawai Anggota DPRD dan masyarakat pada umumnya agar tidak sesat informasi dan publik tidak mudah terprovokasi dengan klaim kosong yang dilakukan oleh pak mendrofa dan juga oknum-oknum yang menerima informasi sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum dan pihak yang berperkara.

“Kami juga menghimbau agar proses ini kita dukung bersama karena ini kepentingan Pemerintah dan masyarakat Mentawai khususnya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat dan juga memutus rantai praktek penguasaan tanah dengan cara-cara Melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat Mentawai itu sendiri dan berdampak juga terganggunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai”, pungkas Marhel Saogo.***